Merdeka45 News| Bogor – Masyarakat yang berada di Kadus 03 Bapak Ujang Badrudin melaksanakan Demokrasi pemilihan RT. RW. bersama jajaran aparatur pemerintah Desa Lewikaret Ia mendukung di gelarnya Demokrasi pemilihan RT. RW. Agar tercipta sosial ekonomi guna membangun lingkungan dengan tujuan menjalankan perda bogor.
DPRD Kabupaten Bogor menetapkan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (Perda RT. RW.) tahun 2024-2044 yang sebelumnya telah di dorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan juga ditandatangani Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu dengan diterapkannya perda RT. RW. tersebut akan memberikan dampak positif bagi Kabupaten Bogor untuk beberapa aspek pembangunan dalam penetapan revisi perda RT. RW., sejumlah aspek strategis telah dibahas oleh pihaknya diantara aspek pertimbangan sosial, ekonomi dan lingkungan
Perda RT. RW. tahun 2024-2044 yang menyusul rampungnya revisi RT RW Provinsi Jawa Barat ini merupakan bentuk revisi dari perda nomor 11 tahun 2016-2036 tentang RT. RW. Kabupaten Bogor.
Untuk menjalankan perda tersebut maka masyarakat bersama jajaran aparatur Desa Lewikaret Kacamatan Kelapanunggal Bogor pada hari minggu tanggal 25/01/2025 guna menjalankan Demokrasi pemilihan RT. RW. yang dilaksanakan di kediaman (kadus 03) Kepala Dusun Bapak Ujang Badrudin yang berlokasi di RT 02 RW 03 Desa Lewikaret Kec. Kelapanunggal, Kabupaten Bogor, ungkapnya.
Amaludin