Merdeka45 News| Sumatra Barat – Diduga telah terjadi pungutan liar sebesar Rp. 200 ribu uang bangku untuk siswa baru di sekolah MTSN 8 kabupaten Padang Pariaman di kecamatan sungai garingging tahun 2024.
Saat dikonfirmasi Kepala Sekolah MTSN 8, Zulfayeni, Spd.Mpd. membenarkan ada uang bangku untuk siswa baru dan itu kebijakan komite sekolah MTSN 8, karena kelebihan siswa dan tidak dapat pembangunan dari pemerintah, karena sertifikat sekolah MTSN 8 ini hibah, terangnya.
Padahal sudah diketahui bersama, bahwa Permendikbud telah diatur bahwa pungutan liar di sekolah melanggar hukum dan dapat diancam pidana penjara hingga sembilan tahun pasal 368 KUHP mengatur bahwa siapapun yang memaksa orang lain memberikan sesuatu membayar atau menerima pembayaran dengan potongan dapat di ancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun, pungutan liar tidak memiliki dasar hukum, meskipun telah disepakati para pihak, selain itu ada beberapa peraturan yang mengatur pungutan di sekolah yaitu, Permendikbud nomor 44/2012 mengatur bahwa pungutan di sekolah di perbolehkan jika memenuhi ketentuan pasal 8 dan pasal 11 peraturan tersebut Permendikbud no 75 tahun 2016 mengatur tentang komite sekolah dimana komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana untuk mendukung tenaga sarana dan prasarana, tetapi tidak boleh berupa pungutan peraturan menteri pendidikan Nasional no 60 tahun 2012 mengatur larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar menengah pertama, sekolah tidak boleh memungut biaya apapun dari siswa kecuali sekolah bukan lembaga public.
Basar