Merdeka45 News| Sumatera Barat – Para pengguna BBM subsidi partailite roda empat yang sedang antri menunggu giliran di SPBU 14,264,581 tampak resah takut kehabisan melihat salah satu karyawan SPBU yang mendahulukan pengisian jerigen (galon).
Awak media mencoba bertanya kepada sopir pemilik galon yang banyak berderet yang sedang mengisi BBM partailite dengan bebas tanpa ada menunjukkan surat dan QR kode, sopir menjawab kebijakan SPBU 14,264,581 memang bebas setahu saya, jawabnya.
Karena tidak ada plat nomor BA, yang mana peraturan My Pertamina pengguna BBM subsidi wajib menggunakan QR kode dan akan kena sanksi jika SPBU melayani pembelian pakai jerigen, hal itu melanggar pasal 18 ayat2 dan ayat3 peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian dan harga eceran bahan bakar minyak Perpres 191/2024.
Awak media Merdeka45 News.Com mencoba konfirmasi kepada karyawan SPBU 14,264,581 namun tidak ada yang berani buka suara, Ibu Ayang yang diduga petinggi SPBU 14,264,581 berkata meminta nama jelas orang melakukan kecurangan itu “Biar saya pecat,” ujarnya, ia pun menambahkan bahwa pihaknya telah berkordinasi dengan Kapolda Sumbar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Basar