December 4, 2024

Tambang Galian C Diduga Illegal Di Desa Manggis Kecamatan Ngancar Kediri

Nov 19, 2024 #Jawa Timur
banner 468x60

Merdeka45 News| Kediri, Jawa Timur – Tambang galian c di Desa Manggis Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur, rusak aliran sungai.

Aktifitas tambang illegal tersebut begitu lancar tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum terhadap kerusakan lingkungan sungai.

banner 336x280

Anehnya disana ada papan bertuliskan pemberitahuan lokasi desa suberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur, a/n Ngaini, W. I. U. P : 8.15.19/13/1/2020, u. I. p eksplorasi : 15.01/42/11/2020, i. u.p operasi produksi :15.02/65/Xll/2020 ijin lingkungan : 503/6/409.117/DPMPTSP/16/Vll/2020.

Menurut warga dusun Manggis yang tidak mau disebut namanya,  mengatakan dusun tidak boleh dilewati truck bermuatan hasil tambang.

Warga menambahkan, bahwa lokasi tambang tersebut ada plang nama pemberitahuan bahwa ada ijin lingkungan sementara disini Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Sementara ijin lingkunganya di Kabupaten Blitar, ini harus dicek kebenarannya, ucapnya.

Pantauan media di lokasi tambang galian c.  terlihat alat berat sekitar 10 sedang akif bekerja, dan sebagian penambang sedang  asik meminum minuman keras dan bermain judi di lokasi tambang.

Keterangan salah seorang di panggil tukang ceke, mengatakan bila hendak meminta informasi diminta datang saja ke kantor pasar Poto Blitar, bertemu dengan seseorang bernama Bedun.

Hingga berita ini dinaikan belum ada tanggapan dari pihak penegak hukum yang terkait.

l

banner 336x280

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *