Merdeka45 News| Jombang, Jawa Timur – Kepala Desa Jarak melantik Kepala Dusun Sarangan, Bagus Eko Widinto, Kamis (14/11/2024) di Kantor Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur.
Acara diawali dengan membaca doa serta menyanyikan lagu kebangsaan indonesia.
Sebelum penyerahan surat keputusan (SK) Agus Darmanto bertanya, bahwa apakah anda bersedia untuk memangku jabatan sebagai Kepala Dusun Sarangan sebelum dilakukan sumpah yang mana sesungguhnya disaksikan oleh Tuhan Yang Maha, sumpah ini harus diucapkan dalam kesadaran yang sepenuhnya, dan kemauan sungguh-sungguh dan ditepati dengan keiklasan dan kejujuran.
Kepala Dusun Bagus Ekowidianto pun mengucapkan sumpa demi Allah saya bersumpa bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Dusun Sarangan, dengan sebaik baiknya, sejujur jujurnya.
Acara dihadiri oleh Camat Wonosalam Haris Aminudin,S.Sos, Kepala Desa Jarak Agus Darmanto, Danramil Wonosalam Nanang, Kapolsek Wonosalam Rido, Kasat Satpol Pp Shofuan, Kepala Sekolah SDN 2 jarak, Kepala Sekolah SDN 3 Jarak Eko, Perangkat Desa Jarak, PKK, Kepala Dusun Tegalrejo Supar, Kepala Dusun Jarak Kebun, serta dusun yang lainnya tidak diketahui namanya.
Kepala Desa Jarak, menimbang bahwa dan seterus nya mengingat dan seterusnya, memberikan memberitugas rekomensi camat Wonosalam Nomor 400.10./158/415.69/2024 tentang rekomendasi perangkat desa, juga persetujuan bupati jombang nomor 400.10./628/415.01/2024 tentang mengangkatan perangkat desa. Memutuskan menerapkan:
Pertama, pengangkatan kepala perangkat desa sebagai berikut bagus ekowidianto, tempat tanggal lahir jombang. 9 agustus tahun 1997 jenis kelamin laki laki pendidikan SLTA alamat dusun sarangan. Rt 009/Rw Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jabatan Kepala Dusun Sarangan. Desa Jarak, Wonosalam. Kabupaten Jombang.
Kedua, perangkat desa sebagaimana dimasuk bagian kesatu diangkat sampai dengan usia 60 tahun.
Ketiga, sebagaimana perangkat desa sebagaimana dihitung kesatu diberikan penghasilan sesuai peraturan per undang-undangan.
Ke empat, perangkat desa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya perangkat desa sebagaimana dimasuk kesatu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima, keputusan kepala desa ini dimulai ditetapkan di desa jarak pada tanggal 14.11,2024 kepala desa jarak. Agusdarmanto.
Tembusan disampaikan kepada YTH. 1. DPRD Kabupaten Jombang, 2. Camat Wonosalam. 3. Ketua BPD Desa Jarak.
Saksi Hariawan. Pejabatan pengambil sumpah Kepala Desa Jarak, saksi 1. Saudara Dafit Agus Susanto. Saksi 2. Saudara Suparno. Hariawan Saudari Ponari.
Saat pembukaan Agus mengatakan pelantikan ini dibuka dengan membaca bismilahirrahmanirrahiim, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pada hari ini kamis tanggal 14 november 2024 saya kepala desa Jarak resmi melantik Saudara Bagus Ekowidianto sebagai Kepala Dusun Sarangan. Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Saya percaya bahwa saudara melaksana tugas sebaik baiknya, sesuai tanggung jawabnya yang dibebankan.
Acara pelantikan ini di akhiri pukul 11.00 wib, dengan makan bersama.
Labaru