Merdeka45 News| Pandeglang – Satres Narkoba Polres Pandeglang menangkap delapan orang pengedar narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangka program prioritas pemerintah Asta Cita.
“Kami telah mengamankan delapan tersangka yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan obat-obatan yang dilarang,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji di Mapolres Pandeglang, Rabu (13/11/2024).
Oki mengatakan pelaku pengedar sabu ialah RZ, AT, AO, dan EN. Sedangkan pelaku pengedar obat-obatan terlarang adalah BL, GH, BY, dan M.
Oki mengungkapkan, dari tangan para pelaku, polisi menyita sabu seberat 17,47 gram, obat tramadol sebanyak 2. 939 butir, dan excimer 1.250 butir.
“Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita Satres Narkoba Polres Pandeglang yaitu kurang lebih 17,47 gram, sedangkan untuk obat-obatan terlarang berwarna putih sebanyak 2.939, kuning sebanyak 1.250,” ungkap Oki.
Oki mengatakan pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut melalui online, kemudian dijual secara random kepada masyarakat Pandeglang. Sedangkan pengedar sabu mengaku mendapatkan barang itu dari Jakarta.
“Kami melakukan pengembangan dari hasil penyampaian dari tersangka memang barang (sabu) tidak didapatkan dari wilayah Pandeglang ataupun Banten. Namun dari daerah Jakarta,” ungkapnya.
Oki mengatakan RZ, AT, AO, dan EN dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Sedangkan BL, GH, BY, dan M dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Muhidin