November 9, 2024

Pengguna Jalan, Berhak Mendapatkan Hak Berjalan Kaki Dengan Nyaman Di Trotoar

Oct 23, 2024 #Karawang
banner 468x60

Merdeka45 News| Karawang – Setiap pengguna jalan, berhak mendapatkan hak berjalan kaki dengan nyaman di trotoar kota atau jalanan kota terutama penyandang disablitas, wajib mendapatkan fasilitas yang layak. Lantas, seperti apa jalur pedestrian ramah difabel dan pejalan kaki yang bisa dikategorikan layak?.

Panduan atau pedoman tentang jalan, jalur kendaraan bermotor 2, pejalan kaki, pesepeda, penyandang disabilitas sudah ada pada UU No. 38 Th 2004. Undang-undang ini kemudian diubah beberapa kali dengan adanya UU No. 2 Th 2022.

banner 336x280

Ketentuan dalam undang-undang tersebut harus dipahami oleh pemangku kepentingan dalam penyediaan fasilitas pejalan kaki, terutama yang memiliki kebutuhan khusus.

Alih alih mendapatkan haknya untuk pejalan kaki, di kabupaten karawang khususnya sekitara kota Karawang jalur tuparev khususnya yang baru saja kemarin di rombak kemarin tidak sama sekali sesuai dengan fungsinya.

Ahir ahir ini sedang ramai di media sosial jalur pedestrian yang baru saja dibuat tidak bisa di fungsikan untuk pejalan kaki apalagi untul penyandang disabilitas karena tidak sesuai denga SOP. Guiding block atau jalur pemandu yang berwarna kuning tidak jelas jalurnya.

Dilihat dari foto yang beredar di media sosial jalur guding block tersebut menabrak tiang, pohon dan benda benda lainnya belum lagi banyak para PKL dan petugas parkir yang membuat lokasi jualan atau lokasi parkir di trotoar tersebut dan menghalangi jalur pejalan kaki.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Bagi yang belum tahu, ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta.

Semoga dinas terkait dan pemkab Karawang bisa lebih jeli melihat permasalahan yang sudah bukan lagi menjadi rahasia umum ini terlebih prioritaskan hak penyandang disabilitas dengan sesuai fungsi dan SOP nya, dan tidak lagi membuat pedestrian yang asalĀ asalanĀ saja.

*/

banner 336x280

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *