Merdeka45 News| Bekasi – Menjalankan fungsinya sebagai Community Protector, Bea Cukai Kabupaten Bekasi melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dari hasil penindakan dibidang Kepabeanan dan Cukai, yaitu Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA). Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu, (09/10/2024).
Adapun BMMN yang dimusnahkan yakni HT ilegal sejumlah 5.067.416 (lima juta enam puluh tujuh ribu empat ratus enam belas) batang, MMEA ilegal sejumlah 859 (delapan ratus lima puluh sembilan) liter, dan EA ilegal sejumlah 235 liter.
Nilai seluruh BKC Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp. 7.133.712.920 (tujuh miliar seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua belas ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.942.044.532 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh dua juta empat puluh empat ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah).
Bahwa BMMN sebagaimana dimaksud di atas telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-157/MK.6/KN.4/20 tanggal 13 September 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi.
“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Satuan Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, Polres Kota Bekasi, dan Polres Kabupaten Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2024. Ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya.’’ ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti.
Selanjutnya, sampai dengan bulan September 2024 atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyelesaian, yaitu 18 (delapan belas) perkara pidana dengan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan jumlah barang hasil penindakan (BHP) berupa HT ilegal sejumlah 93.840 (sembilan puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh) batang dan MMEA illegal sejumlah 64,25 liter, dengan perhitungan sanksi administrasi sebesar Rp. 238.774.000 (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), serta 6 (enam) penyelesaian perkara berupa penyidikan baik di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan tersangka sejumlah 7 (tujuh) orang yang dimana 3 (tiga) perkaranya telah mendapatkan Putusan Inkrah dan 3 (tiga) perkara lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Negeri Cikarang.
Kegiatan pemusnahan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pemusnahan BKC Illegal dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi. Selanjutnya, tahap kedua untuk seluruh BHP akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor – Jawa Barat pada hari yang sama.
Terkhusus penindakan BKC ilegal yang berhasil dilakukan selama ini diharapkan mampu memberi efek jera sehingga tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi makin menurun. Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu memberi ekosistem usaha yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh.
Diharapkan akan adanya peningkatan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai.
Sambudi