Merdeka45 News| Padang – Menurut informasi dari salah satu TPK kegiatan yang tidak ingin disebutkan namanya, disinyalir kegiatan di Nagari Sikucur Barat di Korong Toboh Marunggai dengan dana Rp. 130.000.000,- , dipotong pajak Rp. 5.000.000,-, Silfa Rp. 3.000.000,-, dan dipotong Rp. 10.000.000,- oleh pihak Nagari Sikucur Barat, ujar TPK kegiatan tersebut memaparkan.
Saat awak media mencoba konfirmasi kepada PJ Nagari Sikucur Barat yang sekaligus Camat V Koto Kampung Dalam Kab. Padang Pariaman Sumatra Barat. Diketahui, Wali Nagari tidak bisa dihukum karena di lindungi UU;
- Infestorat
- Perda
- Jaksa
Contohnya; Mantan Wali Nagari Rafi, I.SE. pada Kasus Dana Bunag sampaii saat ini masih tidak bisa di tahan, ujar Pj Wali Nagari Sikucur Barat tsb. setelah diproses oleh pihak Polres Kota Pariaman, kasus ini dikembalikan ke imfestorat Kab. Padang Pariaman Sumatra Barat.
Berlin