Merdeka45 News| Padang – Diduga Kepala Sekolah SD Negeri 02 Balai Gadang Simawang Kec. Rambatan, Kab. Tanah Datar, Ibu Eldameri, telah melakukan pungutan liar selama sekian tahun menjabat sebagai Kepala Sekolah di SD Negeri 02 Simawang, pungutan tersebut berkedok sumbangan wajib, untuk perawatan sekolah/ lokal .
Contohnya untuk mengecat lokal dan untuk perbaikan sekolah. Perawatan dibebankan terhadap murid sebanyak Rp. 20.000 / murid dan wajib.
Dan dalam pengerjaannya dibebankan kepada orang tua murid, bagi orang tua yang tidak datang diberi sanksi denda Rp 20.000/ orang tua.
Selain pungutan tsb, adapun pungutan lain yakni uang kenang kenagan sebesar Rp 100.000 /anak setiap kelulusan. Dengan aturan tsb orang tua murid merasa terbebani.
Kepala Sekolah diduga telah melakukan pelangaran hukum diatur dalam Undang Undang No. 31 Th 1999 dan UUD No. 22 Th 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korusi. Pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 Kitab UUD Pidana.
Dan saat awak media melakukan konfirmasi terhadap Kepala Sekolah Eldameri, beliau mengakui adanya pungutan tersebut. Namun, Ia mengatakan bahwa hal yang seperti itu sudah biasa dari dulu seperti itu.
Lalu awak media melaporkan hal tersebut Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar Bapak Inhendri Abas, beliau berjanji akan menindak Kepala Sekolah yang melakukan pelangaran tersebut.
Dan juga awak media melakukan konfirmasi ulang terhadap Kepala Disdikbub, beliau menjawab sudah diselesaikan. Namun, penyelesaian seperti apa yang beliau maksudkan awak media tidak diberi kejelasannya.
Tim