Merdeka45 News| Ketapang – Polsek Sandai berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang wanita yang diduga menjadi Bandar dan Pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Sandai Kab. Ketapang pada hari Jum’at 14 September 2024.
Kapolsek Sandai, Ipda Dewa Jaya Ferogusta,S.H.,M.H. bersama anggota Polsek Sandai bergerak cepat setelah mendapatkan informasi terkait peredaran yang diduga narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sandai kiri dan Desa Istana Kecamatan Sandai dan berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku yakni berinisial S (39), SR alias US (42), L (19), K (25) warga kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang yang diduga sebagai pengedar Narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc melalui Kapolsek Sandai IPDA Dewa Jaya Ferogusta, S.H.,M.H. menyampaikan, bahwa penangkapan pelaku tersebut dilakukan setelah adanya informasi terkait peredaran narkotika yang beradai di Desa Sandai Kiri Kecamatan Sandai dan berhasil mengamankan terduga pelaku S, dari terduga pelaku S Polsek Sandai berhasil mengamankan serbuk putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan Jumlah 2 Kantong Klip, 1 (satu) Toples dengan tutup warna hijau yang dialamnya berisikan timbangan Digital Dan Kantong Klip kosong yang didalamnya berisikan Beberapa Kantong Klip yang diduga sebagai tempat untuk membungkus barang haram tersebut.
Tidak berhenti sampai di tempat kejadian pertama, kemudian Polsek Sandai melakukan pengembangan menuju Desa Istana Kecamatan Sandai dan berhasil mengamankan terduga pelaku SR alias US, L, dan K yang menyimpan serbuk putih yang diduga Narkotika di dalam pakaian yang dikenakan L, dari L berhasil diamankan 1 (satu) tempat permen warna putih, 1 (satu) klip serbuk putih diduga narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah Jaket warna Coklat kemudian dari SR alias US dan K berhasil diamankan serbuk putih yang di duga Narkotika Jenis Sabu dengan Jumlah 41 Kantong Klip, 13 (tiga belas) butir Inex warna Ping, 1 (satu) tempat kacamata warna hitam, 1 (satu) buah timbangan Digital, 2 (dua) buah sendok sabu, 2 (kantong klip besar), Narkotika Jenis Sabu dengan Jumlah 4 Kantong Klip, 1 (satu) kantong klip besar.
“Setelah dilakukan penangkapan, seluruh terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Ketapang dan saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Sat Narkoba Polres Ketapang. Kami dari Polsek Sandai tanpa lelah dan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba,” ujar Dewa.
Ditambahkannya, seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.
Pram