Merdeka45 News| PANDEGLANG – Terkait dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Yakni Realisasi penerimaan retribusi pengelolaan parkir tepi jalan umum, jalan khusus Di Dishub Kabupaten Pandeglang Bidang Lalu Lintas T.A 2024 Aliansi Mahasiswa Demokrasi (AMUD) mendesak Kejaksaan Negeri Pandeglang mengusut Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Adanya Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan terkait Kisruhnya munculnya 2 SK yang di terbitkan oleh Bidang Lalu lintas dinas perhubungan Pandeglang penugasan Kordinator Parkir kecamatan Pandeglang
Kami sudah melakukan Investigasi dan kajian yang cukup Panjang terkait dengan adanya Potensi Kebocoran PAD dan atau indikasi adanya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dinas perhubungan bidang lalu lintas yakni dari dokumen Laporan Realisasi Penerimaan Retribusi Dishub kabupaten pandeglang yang di rencanakan T.A 2024 yakni sebesar 2 Milyar lebih dan Target PAD bidang lalu lintas sebesar 1,6 M, akan tetapi melihat dari Setoran atau retribusi yang telah di keluarkan oleh CV Arga Pratama dari bulan Januari sampai bulan Juli per tanggal 08 Juli 2024 sebesar 315 Juta Rupiah Hanya untuk kecamatan Pandeglang, saat memberikan statment. Senin, (12/08/ 2024).
Masih di katakan Presidium (AMUD) Aditia Ikhsan, ”Anehnya apabila melihat dari Laporan Realisasi Penerimaan sampai dengan bulan Juli T.A 2024 pertanyaan muncul bagaimana dengan Retribusi pengelolaan parkir di wilayah dan kecamatan lain selain dari kecamatan pandeglang sejauh mana dan berapa penerimaannya sampai dengan bulan juli akhir ?seharusnya sudah sampai dengan 45% sampai dengan 50%, Tentu kami tidak menginginkan Target PAD Retribusi Bidang terminal yang di rencanakan sebesar 1,6 Milyar Tahun 2024 Tidak tercapai dari Bidang lalu lintas, hanya karena adanya ketidak becusan Kepala Bidang lalu lintas dalam mengelola Retribusi yang telah di kekola kembali oleh Dishub Pandeglang di tahun ini,” pungkasnya.
Sambungnya, apalagi sampai bulan Juli Target PAD dari sektor Lalu lintas baru mencapai 223 juta atau 10,90% sesuai dengan Laporan Realisasi Penerimaan Retribusi Yang di rencanakan T.A 2024.
Ditambahnya, adanya dualisme penugasan Kordinator parkir kecamatan Pandeglang yang dikeluarkan oleh dishub kabupaten Pandeglang menambah kekisruhan dan tindakan anomali serta potensi adanya intervensi kekuasaan dan kepentingan tertentu yang hendak dilakukan dan tindakan tersebut diduga telah menciderai UU 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Pemerintah, yaitu potensi penyalahgunaan wewenang dan Jabatan.
Maka kami telah membuat dan memasukan pengaduan (LAPDU) ke kejaksaan Negeri Pandeglang pada hari Jum’at 09/08/2024 kemarin dan kami Meminta Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk segera Melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Lalu Lintas dishub Pandeglang, kepala dinas perhubungan Pandeglang dan seluruh yang terlibat dan segera Audit Forensik adanya potensi kebocoran PAD dari sektor lalu lintas dishub pandeglang, yang kami duga bermasalah,” tegasnya.
Sementara Itu Kasi Intel Kajari Pandeglang Wildanni Hafidz saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan laporan pengaduan yang dilayangkan oleh aliansi mahasiswa demokrasi sedang dalam penelaahan.
“Belum ada pemanggilan, kita masih telaahan apa bisa masuk menangani atau tidak. Kita baru running minggu depan.” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada 15 Agustus 2024.
/*