Merdeka45 News| Jakarta –Tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta utara, sudah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka yang diduga telah melakukan korupsi atas penjualan komoditi yang tidak sesuai pada kantor Perum Bolog wilayah DKI Jakarta. Ke 3 tersangka itu adalah : M.H, I dan TMF. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta utara, Dandeni Herdinata, S.H, M.H melalui Kasi Inteligent, Rans Fizmi, S.H., M.H mengatakan, “Bahwa benar”, pada Senin 19 Agustus 2024 yang lalu, saat melakukan pengecekan kebagian Pidana Khusus (Pidsus), ternyata memang ada menahanan 3 tersangka yang diduga melakukan korupsi dengan cara menjual sejumlah komoditi komersial.
Diantaranya: Beras, Minyak dan Gula kepada pihak CV. Mitra Mandiri yang diwakili oleh tersangka M.H yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Utama. Ironisnya lagi, sejak bulan September hingga bulan Desember 2022, telah terungkap transaksi sebanyak 86 x dengan nilai mencapai Rp. 22.910.000.000. Bahkan, berdasarkan laporan dari hasil Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan ( BPKP ) Provinsi DKI Jakarta dengan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 7.192.640.000.
Dengan diterimanya ke -3 tersangka bersama Barang – bukti dari pihak penyidik, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan penelitian terhadap ke -3 tersangka, agar sesuai dengan Berita Acara Perkara (BAP). Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyusun Surat Dakwaan, serta memastikan persyaratan administrasi formil dan materil dianggap terpenuhi, maka berkas perkara tersebut, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berada diwilayah Pengafilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, Rans Fizmi, S.H., M.H juga mengatakan bahwa tersangka M.H, I dan tersangka TMF dalam perkara tindak Pidana Korupsi atas penjualan komoditi periode 2022 hingga 2023 pada kantor Perum Bulog Logistic wilayah DKI Jakarta, dinyatakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat ( 1 ) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang – undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang – undang Nomor : 26 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas penjualan komoditi yang tidak sesuai. Selanjutnya, ke -3 tersangka itu pun, ditahan dengan berdasarkan surat perintah:
- Nomor : Print – 3449/M.1.11/ Ft.1/08/2024 Tanggal 19 Agustus 2024 atas nama TMF, dilakukan penahanan sementara selama 20 hari didalam Rutan Salemba.
- Nomor : Print – 3450/M.1.11/Ft.1/08/2024 Tanggal 19 Agustus 2024 atas nama I, dilakukan penahanan sementara selama 20 hari didalam Rutan Pondok Bambu
- Nomor : Print – 3452/ M.1.11/Ft.1/08/2024 Tanggal 19 Agustus 2024 atas nama M.H, dilakukan penahanan sementara selama 20 hari didalam Rutan Salemba. Ucap Rans Fizmi, S.H.,M.H.
Aston