Merdeka45 News| Kayuagung – Keluh kesah pedagang pasar Kayuagung mengenai resteribusi yang memberatkan yang dipungut dinas pasar, serta masalah kios dan toko ruko yang diperjual belikan dinas pasar dan dinas perdagangan
Resteribusi yang dikeluarkan oleh dinas perdagangan tersebut sangat memberatkan bagi pedagang, apalagi kondisi lagi sepi pembeli, bagaimana bisa bayar sedangkan penghasilan sehari-hari tidak menentu, “Dapat sehari 50ribu saja udah Alhamdulillah” ungkap salah satu pedagang yang kami temui bernama Nok Yati antic pedagang barang antic, beliau sangat keberatan dengan pajak yang dikeluarkan pihak dinas perdagangan, 2 kali lipat dari yang terdahulu. Lebih baik mereka menyewa lebih ringan ketimbang nunggu punya sendiri.
Adapun info yang kami terima kemarin mengenai pungutan tarif resteribusi pengadaan tempat usaha pada pasar diterima sebulan yang lalu melalui pengumuman dari UPTD pasar Kayuagung.
Sementara itu, kami pernah mencoba menemui Kepala Dinas Perdagangan dua kali namun tidak bertemu, alasannya lagi dinas luar.!, kami sempat berbincang dengan salah satu stafnya berinisial (Ai) mengenai hal yang kami tanyakan, masalah jual beli kios, toko, teratak dipasar Kayuagung. (Ai) membenarkan dengan adanya kabar tersebut, kok bisa barang-barang milik pemerintah dijual belikan oleh dinas yang bersangkutan, padahal hal tersebut akan dikenakan sanksi bila di ketahui, bahkan dipenjara.
Diketahui, kebiasaan buruk ini terjadi sejak kepala UPTD masih Pak sopian dan sekarang digantikan oleh Bapak Irsan, lalu Kepala Dinasnya Bapak Alamsyah, dan saat Bapak Sopian menjabat itulah gencar gencarnya dinas pasar menjual belikan kios tsb. Sampai digantikan Pak Irsan sama saja berlanjut jual beli toko, kios dll.
Dan kami pernah menemui kepala UPTD Pasar tersebut secara baik baik, rupanya mereka tidak senang dengan kedatangan kita, katanya terserah mau dimasukkan ke media silahkan, makanya semuanya kami buka dan beberkan, saksi di lapangan banyak yang kami tanyai, mengenai pegawai pasar yang kerap memaksa pedagang bayar karcis 3000 per hari, bila tidak mau bayar akan disita atau disegel untuk selamanya olek dinas pasar, katanya. dan juga pajak tahunan ini yang memberatkan sebesar 1 juta 400 rb, dulu hanya 600 ribuan itupun dihitung 5 Th sekali.
Tim