Merdeka 45 News| Kediri, Jawa Timur – Sejumlah Kepada Desa di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya hanya 6 tahun, menjadi 8 tahun, jumlah menerima SK perpanjangan jabatan 330 Kepala Desa, pada kamis tanggal (27/06/2024 ) di Pendopo Panjalu Jayati.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, mengatakan, perpanjang masa jabatan kepala desa itu mengacu pada undang -undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa. Perpanjangan masa jabatan itu, diharapkan agar Kepala Desa bisa menjalankan program yang ada di desa dengan lancar. Setiap desa itu harus memiliki blue print gambaran lima tahun kedepan, satu tahun kedepan apa yang akan dilakukan, kata bupati Kediri yang akrab disapa Mas Dhito, sesudah penyerahan pada hari Kamis (27/06/2024).
Mas Dhito menyampaikan agar mereka lebih amanah dan punya kepedulian dengan masyarakat harus memastikan tidak ada warganya yang terlantar. Bahkan, warga dari luar daerah pun jangan sampai ada yang terlantar ketika berada di kabupaten Kediri.
Pihaknya pun mengapresiasi Kepala Desa yang peka dengan kondisi masyarakatnya, langsung melaporkan ke pemerintah daerah untuk segerah ditindaklanjuti.
“Fokus kita ada banyak, tetapi salah satunya warga terlantar tolong urusin. Jangan sampai Bupati tahu duluan dibanding Kadesnya,” tambah Mas Dhito mencontohkan.
Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Kediri terkait penurunan stunting. Sejalan dengan hal itu, pemerintah desa dituntut bisa memiliki target penurunan stunting.
Harapannya kabupaten Kediri di tahun 2025 -2026 sudah bisa zero stunting, zero growth stunting, artinya nol persen stunting, dan tidak ada pertumbuhan stunting, ucapnya.
Labaru