December 4, 2024

Akibat Tidak Melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Untuk KPU Nisel akhirnya Berujung Ke DKPP

Jun 27, 2024 #DKPP #KPU Nisel #Nias Selatan
banner 468x60

Merdeka45 News| Nias Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Nias Selatan, kini berujung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Sebelumnya, Bawaslu Nisel telah menerima laporan dari Pelapor, Fredikus Famalua Sarumaha, nomor laporan 005/Reg/LP/PB/Kab/02.19/VI/2024, dengan Terlapor Ramahati Bu’ulõlõ (Terlapor I ), Benimeritus Halawa (Tetlapor II / Ketua KPU Nias Selatan), Resman Bu’ulõlõ (Terlapor III ), Sifaomadõdõ Wau (Tetlapor IV), Kadar Kristian Wau (Terlapor V), Isiani Gohae (Terlapor VI), masing-masing anggota Komisioner KPU Nisel.

banner 336x280

Diketahui, adanya surat pemberitahuan tentang status Laporan Bawaslu Nisel, tertanggal 19 Juni 2024, yang mana isi status laporan tersebut, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan, maka Laporan terhadap Terlapor I a.n Ramahati Bu’ulõlõ telah di tangani dan di teruskan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dan kedua bahwa Terlapor II s/d VI terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diterusakan ke DKPP RI.

Dalam surat itu juga dijelaskan:

Bahwa terlapor I a.n Ramahati Bu’ulõlõ terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, sebagaimana penerusan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 139/PP.00.02/SU-14/06/2024, perihal penerusan Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada KPU Kabupaten Nias Selatan Tanggal 22 Maret 2024.

Bahwa Terlapor II s/d VI tidak menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu sebagaimana ketentuan pasal 18 huru i Undang- Undang nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi “KPU Kabupaten/ Kota bertugas menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang di sampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota.

Bahwa selanjutnya terhadap terlapor I s/d VI akan di teruskan ke DKPP sebagaimana ketentuan pasal 33 ayat (1) perbawaslu nomor 8 tahun 2020 berbunyi Bawaslu, Bawaslu Propinsi, atau Bawaslu Kabupaten / Kota meneruskan rekomendasi pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilihan kepada DKPP.

Mengetahui hal tersebut, kami melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua di Kantor Bawaslu di Jl. Imam Bonjol No. 36, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kec. Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Senin (24/6/2024) sekira pukul 12.53 WIB siang. Neli pun membenarkan surat tersebut.

Bawaslu telah merekomendasikan KPU Nias Selatan terkait laporan Fredikus Famalua Sarumaha atas pelanggaran kode etik Ramahati Bu’ulõlõ tersebut per tanggal 20 Maret 2024, kemudian FredikuS F. Sarumaha ketika dia laporkan kembali Ramahati Bu’ulõlõ dan ke Lima (5) Komisioner KPU pada bulan Juni ini, maka untuk Ramahati Bu’ulõlõ, bukan kita tidak tangani tapi memang sudah kita tangani, ujar Neli.

Maka sekarang, lanjut Neli, yang kita proses adalah KPU. Namun, karena menurut kami proses kita tidak dilaksanakan KPU maka kami sudah meneruskan ini ke DKPP, karena kami tidak bisa menjatuhi hukuman ke teman seangkatan kami khususnya teman kami penyelenggara KPU, tidak bisa kami bilang peringatan, pemberhentian karena seangkatan kami tapi kami teruskan ke DKPP hasil dari keputusan kami.

Sementara itu, Fredikus Famalua Sarumaha yang dikonfirmasi awak media melalui WhatsAap pribadinya, mengatakan, terkait putusan Bawaslu Nisel, sebagai pelapor mengucapkan banyak terima kasih kepada Bawaslu Nisel, walaupun prosesnya menurut penilain pelapor sedikit terlambat.

“Tentunya Bawaslu Nisel tidak melakukan pengawasan melekat atas putusannya sendiri, hal ini terbukti saudara Ramahati Buulolo yang sebelumnya sudah diputuskan oleh Bawaslu Nisel dengan amar putusan: terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan diteruskan ke KPU Nisel, bahwa seharusnya setelah putusan itu keluar dan diteruskan ke KPU Nisel maka Bawaslu Nisel wajib mengawasinya sejauh mana KPU Nisel menindaklanjutinya, tapi kenyataannya ada pembiaran dan terkesan putusan tidak ada kepastian hukum.

“Tentu hal ini saya sebagai pelapor akan melaporkan kembali masalah ini ke DKPP RI,” imbuh Fredi.

Supardi Bali

banner 336x280

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *