Merdeka45 News| Solok Selatan – Maraknya penambangan ilegal tanpa izin (PETI) dengan sistem lubang tikus di Perbukitan Wilayah Kejorongan Sungai Ipuah Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD)
Menanggapi informasi dari masyarakat mengenai tercemarnya sumber daya air dari perbukitan, akibat adanya aktivitas penambangan emas illegal memakai bahan kimia dan air raksa, sebagaimana yang diatur oleh Perpres nomor 21 tahun 2019 dan undang undang nomor 4 tahun 2009 (pasal 158) “bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana paling lama 5tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,-. Awak media mencoba menelusuri ke lokasi yang diduga banyaknya aktivitas tambang emas tersebut dengan cara membuat lubang pada dasar tanah dengan kedalaman yang bervariasi, (09/06/2024)
Di lokasi, terlihat para pekerja tanpa rasa takut masuk ke lubang yang tampak selebar lebih kurang 2.5m X 2.5 m. dari hasil investigasi tersebut awak media juga berkomunikasi dengan salah satu pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya yang terlihat santai, dari hasil percakapan itu mengakui bahwa para penambang yang ada disini sudah tergabung dengan wadah/ organisasi yang bernama ASOSIASI PENAMBANG RAKYAT INDONESIA (APRI) dan telah memakai KTA, namun saat ditanya sejauh mana izin dari wadah/ organisasi tersebut ia pun tidak begitu banyak tahu,
Terpisah, awak media juga konfirmasi terhadap masyarakat yang ada di pemukiman dekat lokasi, Ia mengakui bahwa semenjak adanya tambang tersebut sungai kecil disini airnya tidak bisa dipakai. Dulu air disini sangat bersih tapi sekarang air nya keruh, kami takut memakai air dari sungai ini karna airnya sudah tercemar akibat efek kimia yang dibuang lewat sungai ini, ungkapnya sambil menunjukkan sebuah pondok di tepi bukit dekat persawahan disitu ada banyak gelondongan dan tong untuk proses emas dengan memakai bahan kimia itu. Tempat tersebut yang punya si RONAL DAN AYI, kakak Pak Jorong disini dan Pak orong disini pun ikut menambang di atas bukit itu, ujarnya.
Dengan maraknya penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut dan telah tercemarnya sumber daya air akibat bahan kimia dari limbah pengolahan emas tersebut, masyarakat berharap agar ada penindakan secepatnya dari aparat penegak hukum.
Basri Dedes/Tim