Merdeka45 News| Mojokerto – Di SMK Negeri 1 Trowulan Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, diduga ada praktek pungli berupa biaya SPP sebesar Rp. 150.000,-,, nominal tersebut termasuk tabungan untuk biaya bila di selenggarakan acara dikemudian hari, informasi tersebut didapat dari salah satu siswa kelas 2 yang tidak ingin disebut namanya.
Saat hendak dikonfirmasi Kepala Sekolah SMKN 1 Trowulan tidak ada di tempat, menurut security Kepala Sekolah dalam satu bulan ini banyak acara ke NTB.
Diketahui, Pemerintah sudah menjamin biaya pendidikan untuk sekolah Negeri baik itu ditingkat SD, SMP mau pun SMA, aturan itu sudah diatur dalam undang undang dan akan mendapat sanksi bila melanggar. Sanksi tersebut diantaranya sanksi disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid, hal ini sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar menyatakan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan perintah daerah larang pungut biaya satuan pendidikan.
Dalam undang-undang dan peraturan menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun.
Dan bila tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Labaru