October 6, 2024

Kades Bakaruddin Menggandeng PT. Cinta Manis Tanam Tebu di Desanya

May 13, 2024 #Ogan Ilir
banner 468x60

Medeka45 News| Ogan Ilir – Kades Rengas 1 Bakaruddin membangun Desa dan memberdayakan desa,  salah satu tantangan yang dihadapi Kades Rengas 1 bersama Pemerintah Desa didalam Penataaan aset desa.

Dengan Tanah Bengkok Desa Rengas 1 Luas 13,83 Ha, di Tanam Tebu kerjasama dengan PT. Cinta Manis dalam Program TR (Tebuh Rakyat), biaya Pendapatan Pinjaman BNI (Bank Negar Indonesia) atas rekomendasi PT. Cinta Manis/ PTPN VII. mulai tanam Tebuh 2023 – 2024 Oktober mungkin panen.

banner 336x280

UU Desa Pasal 116 (4) secara gamblang sebetulnya mewajibkan inventarisasi aset desa. UU Desa pada 15 Januari 2014. Artinya, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa (Pemdes) harusnya mulai melakukan kegiatan inventarisasi aset Desa, seperti Desa Rengas 1 Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir di Ketua Kades, Bakaruddin.

Lahan Tanah Desa Rengas 1 Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir luas 13, 82 Ha di kelola dengan menanam Tebuh kerjasama dengan PTPN VII Cinta Manis. Jadi aset desa ini di namakan (TEBUH RAKYAT) sebagai Inkam Desa Rengas 1 Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir.

Sebagai gambaran aset yang melimpah adalah aset tanah, perkebunan, sawah, air, pasir (kategori aset sumber daya alam), tenaga kerja terampil, buruh tani, buruh kebun (aset sumber daya manusian), hingga alokasi dana desa (aset finansial).

Dari sisi regulasi, Permendagri 114/2014 Pasal 13 (2) yang memberi pandu arah melakukan identifikasi aset desa untuk nantinya dituliskan ke dalam laporan data desa Rengas 1 kecamatan Payaraman kabupaten Ogan Ilir. Kades Rengas 1 bersinergi di dalam pengelolaan aset Desa di karenakan hal pengelolaan aset Desa banyak tidak berhasil, mudah mudahan Kades Rengas 1 bersama pemerintah desa dan rakyat bersama di dalam mengelola dan menjaga agar adanya kemakmuran Desa Rengas 1 Kades Bakaruddin atas keberhasilan TR (Tebuh Rakyat) di dalam pengelolaan aset Desa Kades Rengas 1 Bakaruddin akan transparan kepada masyarakat Rengas 1.

Mengapa aset desa menjadi tantangan serius dalam kerangka pembangunan desa dengan perspektif pembangunan berkelanjutan?..

Banyak desa yang sebetulnya kaya aset secara kasat mata tetapi belum terinventarisir dengan baik. Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 4 (d), salah satu poin pengaturan desa bertujuan untuk mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama.

Regulasi ini memberi pesan yang jelas bahwa aset desa adalah modal untuk memperoleh kesejahteraan bersama. Karena itu, upaya menemukenali dan mengidentifikasi aset desa adalah hal yang mutlak untuk dilakukan agar aset desa bisa didayagunakan dan bermanfaat sebagai basis pembangunan desa.

Dengan kata lain, aset desa yang melimpah di desa idealnya dikuasai oleh desa untuk dimanfaatkan dan didistribusikan ulang untuk kesejahteraan bersama. Jika aset desa dimiliki oleh individu atau pihak lain di luar desa, maka agak mustahil warga desa bisa menikmati kesejahteraan secara bersama-sama.

Menemukenali dan Mengelola Aset Desa

UU Desa Pasal 26 menyebutkan bahwa salah satu kewenangan Kepala Desa adalah memegang kekuasaan dan mengelola aset desa. Berpijak pada regulasi ini, Kepala Desa dan jajarannya sebetulnya tidak perlu ragu untuk mengelola aset desa sepanjang dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama. Agar bisa menjadi sarana bagi kesejahteraan publik, maka langkah pertama yaitu mengetahui aset desa.

Secara konkrit, upaya menemukenali aset desa bisa dilakukan dengan merujuk pada desain laporan data desa sebagaimana diperkenalkan Permendagri 114/2014 Pasal 13 (2). Dalam regulasi tersebut, data desa dijabarkan ke dalam empat jenis aset.

Pertama, aset sumber daya alam.

Kedua, aset sumber daya manusia.

Ketiga, aset sumber daya pembangunan.

Keempat, aset sumber daya sosial budaya.

Bagaimana mengawasi dan mengendalikan aspek kekuasaan kepala desa?..

UU Desa dengan gamblang telah menyediakan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap aset desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui forum yang disebut dengan musyawarah desa (musdes).

Musdes difasilitasi oleh BPD dan melibatkan Pemdes, warga desa, serta kelompok-kelompok masyarakat yang ada di desa. Kasus tukar guling aset desa berupa tanah, misalnya, harus dibicarakan dalam forum musdes yang melibatkan semua pihak di desa. Kepala desa Rengas 1 Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir akan bersinergi pada pembangunan Desa Rengas 1 agar lebih baik lagi dari yang telah lalu.

Bakri

banner 336x280

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *