Merdeka45 News| Malang – Satuan Narkoba Polresta Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, menangkap seorang pemudik berinisial MS (27) diduga warga Gedangan Kabupaten Sidiarjo Provinsi Jawa Timur, membawa ganja kering sebanyak 42 kilogram. Tersangka ditangkap oleh Petugas Exit Tol Warugunung Sidoarjo, setelah perjalanan dari Aceh dengan tujuan Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan naik bus umum.
Dalam keterangan pers diliris dari Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K.M.Si, menjelaskan tersangka merupakan kurir narkoba berpura-pura sebagai pemudik sebagai modus mengelabuhi polisi.
Penangkapan itu merupakan hasil dari pengembangan kasus serupa dengan tersangka berinisial YL yang ditangkap pertengahan Maret 2024, mereka manfaatkan momen mudik lebaran untuk melancarkan penyeludupan barang haram narkoba tersebut dari wilayah daerah aceh Indonesia ujung barat, untuk di edarkan wilayah Jawa timur. Jumlah ganja 42 kilogram ini masih kami dalam, akan diedarkan dimana saja daun ganja tersebut,” ungkapnya, (16/04/2024).
Tersangka MS mengaku diperintah untuk mengedarkan ganja tersebut dari Aceh ke Malang. tersangka naik bus umum dari Aceh ke Pelembang, selanjutnya mencarter bus bersama pemudik lain dengan tujuan Jember Jawa Timur, pihak kepolisian yang mendapatkan informasi, langsung menghentikan Bus yang dimaksud di warugunung Surabaya.
Labaru