Merdeka 45 News| SUKABUMI – Program Pemerintah Pusat melalui Pendidikan Non Formal merupakan Target untuk mensukseskan Wajib Belajar 12 Tahun yang dimana warga masyarakat yang putus sekolah Formal harus setara mengencam pendidikan maka diadakan Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Berdasarkan informasi dari Ketua Bidang Investigasi DPP Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Endo Supianto dan Ketua Pemerhati Pendidikan Pejuang Hukum 45 Indonesia (PPPH45 Indonesia) Antony Lessnusa, SH.MH. yang menyatakan, bahwa dugaan sebagai Program siluman pasalnya tidak ada transfaransi dari jumlah data WB (Warga Belajar) yang ikut menjadi peserta didik dalam kegiatan belajar.
Dari informasi tersebut wartawan Merdeka45News.com mendatangi PKBM YPM AL – Hadi Sabtu 17/02/2024 yang saat itu sedang ada acara Isro Mi’raj dengan Tujuan Silaturahmi dan Konfirmasi terkait Kegiatan Pembelajaran Non Formal, Pengelola PKBM tersebut mengatakan kalau pembelajaran kegiatan bisa Sabtu atau ditarik ke Minggu, terkait Warga Belajar ini yang mau datang saja, kalau yang tidak datang berarti diganti, ungkapnya.
Menurut YNG selaku warga yang peduli dalam kegiatan pendidikan Pormal menjelaskan, Program PKBM dibagi menjadi Program Kesetaraan Paket A Setara SD/ Mi , Program Kesetaraan Paket B Setara SMP/ Mts, Program Paket C Setara SMA/ MA.
Untuk sekarang data dari warga Belajar sama dengan formal pakai Dapodik jadi data harus tertera dengan jelas karena peserta didik sudah dibayar oleh Pemerintah melalui BOSP khusus informasi usia 7 – 21 Tahun. Kalau misalnya Pengelola Porum Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tidak terbuka atau transfaransi mengenai data didiknya berarti ada yang harus dipertanyakan karena yang namanya program pemerintah harus sesuai aturan hukum yang berlaku dan dimana ada pelanggaran tentunya itu harus ditindak tegas, jelasnya.
CP