Merdeka45 News| SUKABUMI – Pemerintah Pusat, Provinsi maupun daerah telah merealisasikan anggaran untuk sarana dan prasarana sekolah hingga 20% dari anggaran Negara (APBN) hingga banyak gedung sekolah yang rusak harus di perbaiki guna mensukseskan wajib belajar agar proses Kegiatan Belajar Mengajar berjalan sesuai harapan lancar dan nyaman.
Tetapi program tahun 2023 Disdik kabupaten Sukabumi telah menggelontorkan dana batuan Rehabilitasi berat terhadap sekolah sekolah di kabupaten Sukabumi yang bekerjasama dengan pihak ke 3 yaitu pihak CV untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan. Namun, sangat disesalkan melalui oknum CV yang tidak profesional yang telah di tunjuk Dinas Pendidikan ada beberapa sekolah yang seharusnya pembangunan proyek rehab 2023 bisa selesai sesuai kontrak paling lambat Desember 2023, tetapi kenyataan di lapangan sampai saat ini per tanggal 1 Februari 2024 belum di selesaikan 100% .
Menurut ketua Forum peduli pendidikan Rd. Hadi mengatakan, Seharusnya CV yang telah di ketahui menjalin kerjasama dengan dinas melalui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bisa profesional dalam melaksanakan pekerjaannya kerena mungkin sudah terseleksi dan teruji bahwa CV tersebut siap dalam melaksanakan perintah kerja sesuai aturan yang berlaku. Tetapi, sangat disesalkan dengan ada informasi hasil investigasi rekan media bahwa masih ada oknum CV yang belum membayar upah kerja sampai saat ini, yang seharusnya pekerjaan rampung akhir 2023, yang terjadi di SD jogjogan Desa Cidahu Kecamatan Cidahu kabupaten Sukabumi , Padahal dalam kondisi sulitnya ekonomi masyarakat saat ini, di harapkan para pengusaha memenuhi kewajiban membayar gaji pekerja paruh waktu atau tepat waktu, dengan belum dibayarnya sampai per tanggal 1 februari 2024 sekarang, berarti sudah melebihi batas kewajaran.
Lebih lanjut Rd. Hadi sekaligus ketua FKWSB (Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu) mengaskan, Pihak Dinas Kabupaten Sukabumi harus tegas dalam menyikapi permasalahan ini jangan seolah – olah tutup mata padahal Undang – Undang (UU) No.6 Tahun 2023 tentang cipta kerja dan pasal 55 Ayat (1) Peraturan Pemerintah ( PP) 36/2021 menegaskan bahwa Pengusaha Wajib membayar upah sesuai dengan waktu yang telah disepakati antara pengusaha dan pekerja.
Dan pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi yang jelas kepada pengusaha untuk memastikan mereka harus memperhatikan Pembayaran upah tepat waktu kalau ada keterlambatan dapat di kenai sanksi sesuai dengan Pasal 88A. Ayat (3) Undang undang No. 6 tahun 2023 tentang cipta kerja dalam pasal tersebut menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja atau buruh sesuai dengan kesepakatan. Jangan sampai ada unsur penipuan kerena bisa dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara, tegasnya.
Di tempat terpisah Penerima Manfaat Bangunan Kepala Sekolah SDN Jogjogan Ibu Lola mengatakan, Kami dari sekolah berharap agar bisa segera selesai pekerjaan rehab tersebut karena belajar mengajar di SDN Jogjogan bisa lancar dan nyaman di laksanakan, terkait keterlambatan itu, Kami tidak tahu persis karena dikabarkan oleh pihak CV melalui Petunjuk dinas kabupaten, tapi sejatinya proyek tersebut sudah selesai sesuai target akhir Desember. Namun, sesuai yang nampak sekarang pekerjaan belum 100% maka belum ada visum, ungkapnya.
Di lain pihak PPK dan PPTK (Pejabat pembuat komitmen dan Pejabat pembuat tekhnis kegiatan) masih tutup mata pasalnya saat di hubungi melalui telpon seluler tidak ada responnya padahal sudah berapa kali di laporkan kejadian di lapangan dibeberapa sekolah, tapi belum ada survei dari pihak dinas pendidikan Kabupaten Sukabumi, hal ini menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan proyek Disdik kab Sukabumi 2023 ??…
A. Yong