Merdeka45 News| MALANG – Aksi penambang Galian C diduga ilegal mereka merusak sungai, dan parahnya diduga aparat penegak hukum tutup mata mengenai hal itu.
Menurut informasi dari salah satu warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, bahwa Galian C sudah bertahun tahun beroperasi tapi tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum, padahal itu jelas jelas merusak sungai, padahal disana pemerintah sudah memasang plang yang bertuliskan; ‘Pemerintah Kabupaten Malang, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Dilarang Manfaatkan, Menggunakan Dan Memindah Tangankan Tanpa Izin Berdasarkan Inventaris Barang Milik Daerah Kode Lokasi 12.13.18.05.01.00.00. Permen PUPR 14/ PRT /m/2015 Pasal 167 (1): 385 : 389 KUHP’, ungkapnya, Sabtu (30/12/ 2023).
Kepala Desa Pondok Agung saat ditemui awak media mengatakan, bahwa Ia tidak mau terlibat dengan Galian C yang ada di Desanya, “Tanyakan saja sama mereka jangan dibawa bawa nama desa,” cetusnya.
Sedangkan Kepala Desa Bayem belum dapat dikonfirmasi mengenai hal itu, begitu pun dengan Polsek kasembon, akp guguk windu, hingga berita ini dinaikan.
Labaru