Merdeka45 News| KETAPANG – Keberanian yang sangat luar biasa dan terlihat secara terang terangan, proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang yang bersumber dana APBN dari kementrian Perhubungan Tahun 2023 Sebesar Rp 28 Miliar, menggunakan tanah timbunan yang diduga ilegal.
Kelokasian Proyek Bandara Rahadi Oesman Ketapang demi mengejar target akhir kontrak pekerjaan pada 31 Desember 2023.
Tanah timbun yang datang ke Bandara Ketapang berasal dari beberapa lokasi pertambangan Quarry yang diduga ilegal, pengangkutannya menggunakan mobil Dum Truck (DT) tanpa diketahui memilikki izin yang resmi atau tidak, jika benar tanpa tidak mengantongi izin resmi ini tentu dapat merugikan daerah.
Dari hasil pantauan media ini, terlihat mobil Dum Truck berdatangan silih berganti membawa material tanah yang datang untuk timbunan dari pertambangan Quarry yang belum diketahui secara jelas, informasi yang diterima media didapat dari berbagai lokasi diantaranya dari Kendawangan, Siduk dan Melinsum ( Kayong Utara ).
LSM (Lembaga Suwa Daya Masarakat ) Ketapang berharap perlu adanya pengawasan dari pihak yang berkompeten (APH)agar dapat turut serta memeriksa terkait izin Pertambangan Quarry pada proyek senilai Rp. 28 Milliar, yang cukup lumayan besar jumlahnya di tahun 2023.
Hingga berita ini tayangkan Akhmad Samsi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum juga merespon sama sekali untuk dimintai keterangan mengenai Document izin resmi seperti apa material tanah laterit yang diperuntukan untuk timbunan pada proyek Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang.
Musyawer