October 5, 2024

Komisi 1 DPRD Way Kanan Menggelar Rapat Bersama Warga Kampung Sri Rezeki

Sep 14, 2023 #Daerah #Way Kanan
Foto : Rapat terkait lapoan warga Sri Rezeki, Kepala kampung menolak warganya yang datang untuk meminta tanda tangan.
banner 468x60

Merdeka News, Way Kanan – Rapat terkait dengan adanya lapoan warga Sri Rezeki yang menyatakan Kepala kampungnya menolak warganya yang datang untuk meminta tanda tangani berkas NA anaknya yang akan menikah

Komisi 1 DPRD Way Kanan menggelar rapat bersama warga Kampung Sri Rezeki, yang dihadiri oleh camat Inspektur dan kepala PMK Way Kanan serta kepala kampung, di ruang rapat DPD Way Kanan hari ini yang dipimpin langsung oleh ketua komisi 1 DPRD Way Kanan dengan dihadiri oleh tiga anggota Komisi 1 DPRD Way Kanan hari ini.

banner 336x280

Kepala Kampung Sri Rejeki, Heri Lukmadi SH, terus menujukkan sikap arogannya, dengan meminta Anggota DPRD Way kanan, dan audiensi lainnya ( Inspektorat, Dinas PMK, Camat Blambangan Umpu dan warganya red), serta anggota Komisi I DPRD Way Kanan, dengan meminta menunjukkan Undang Undang yang mengatur kepala kampung untuk menerima atau menolak tamu, hal itu terkait dengan adanya lapoan warganya yang menyatakan Kepala kampung itu menolak warganya yang datang untuk meminta tanda tangani berkas NA anaknya yang akan menikah di Jakarta dalam hearing yang di gelar di ruang rapat DPRD Way kanan siang ini, (06/09/20213).

Diterangkan, pertengahan bulan yang lalu, HD salah seorang waga Kampung Sri Rejeki Kecamatan Blambangan umpu mengeluhkan pelayananan Kepala Kampunynya (Heri Lukmadi red) yang diduga tidak mau menandatangani surat NA ponakannya yang akan menikah di Jakarta, sehingga ahirnya HD dengan terpaksa memindahkan anaknya itu ke Jakrta dan mengurus berkas pernikahan di Jakarta,

“Saya sudah 3 kali menghadap Pak lurah dirumahnya dan sama sekali tidak diterima, dengan banyak alasan, padahal semestnya beliau dapat melayani dengan baik warganya sesuai dengan tupoksinya sebagai Kepala Kampung, dan saya juga tidak tahu kalau maslaah ini menjadi perhatian Dewan,“ ujar HD,  seraya menambahkan ternyata di DPRD Way kanan ia juga banyak bertemu warga sekampungnya yang juga dipanggill DPRD Way kanan sekaligus menyampaikan pengaduan langsung kepada Komisi I DPRD Way kanan.

Dalam rapat dengar pendapat antara warga yang dihadiri oleh  Kepala Kampung yang juga disaksikan oleh Inspektur dan Kepala Dinas PMK serta Camat Blambangan Umpu itu, dengan Arogan Kepala Kampung Sri Rejeki meminta kepada yang hadir  menunjukkan undang undang atau regulasi lain yang mengatur seorang Kepala Kampung  untuk menolak atau menerima tamu dirumahnya, hal itu secara tersirat memang ia menolak untuk bertemu dengan warganya yang hendak meminta tanda tangannya.

“Kampung Sri Rejekikan ada kantor, saat saya di kantor tidak ada warga saya yang datang meminta tanda tangan, dan kalau dirumah tolong tunjukkan pada saya Undang undangnya yang mengatur atau mengharuskan saya menerima atau menolak tamu,“ ujar Heri Lukmadi seolah tidak  menyadari bahwa ia secara tidak lngsung sudah menyatakan kalau ia benar tidak mau menerima HD dirumahnya.

Menanggapi hal itu , Hi. Mustajab dan Hi. Hairullah dan Dwi Subagio, 3 orang Anggota Komisi I DPRD Way Kanan, sama sama menyatakan bahwa seorang Kepala kampung adalah milik semua warga Kampung setempat, dimana jabatan itu melekat dimana saja si Kepala Kampung berada, termasuk di rumah pribadinya.

“Anda baru menjalani profesi sebagai Kepala Kampung masuk ke priode ke II, kalau saya sudah 16 tahun jadi Kepala Kamung dimana di periode ke III saya juga sempat menjalani 1 tahun sebelum mengundurkan diri dan bergabung dengan Partai Demokrat dan menjadi anggota DPRD Way Kanan, dan seorang Kepala kampung itu saya ibaratkan kotak sampah yang apapun itu bisa masuk kedalamnya, dan yang paling penting adalah Kepala Kampung itu adalah pelayan masyarakat,” ujar Hi. Hairullah.

Sementara KH Mustajab meminta kepala Kampung tidak pilih kasih selama menjabat dalam jabatannya sebagai kepala kampung, Kalaupun Istri Kepala Kampung mencalonkan diri sebagai Anggota dewan Kepala Kampung tidak boleh mengarah ngarahkan warganya untuk memilih istrinya, karena semua warga masyarakat memiliki pilihan masing – masing  dan itu harus dihormati oleh Kepala kampung,” tegas KH Mustajab.

Sayangnya walaupun hadir dan ikut RDP baik Kepala Dinas PMK Way Kanan maupun Inspketur Way kanan sama sekali tidak diberikan kesempatan bicara.

Ketua Komisi I DPRD Way Kanan, Lukman SH, dikonfirmasi media ini menerangkan, kalau pihaknya sengaja mengundang semua pihak terkait hari itu untuk mendengarkan secara langsung dari Camat, Kepala Kampung dan warga Kampung Si Rejeki, setelah adanya laporan dan viralnya hal itu di Medsos Way Kanan.

“Laporan masyarakat serta berita yang telah tersebar di beberapa media atas dugaan tidak efektifnya pelayanan kepala kampung terhadap masyarakat sehingga pada hari ini kita sama-sama untuk mendengarkan apa yang sebenarnya terjadi, baik terhadap masyarakat tentunya atas pelayanan yang diberikan oleh aparat Kampung, apakah yang diceritakan warganya itu benar adanya, karena  semestinya Kepala Kampung harus memberikan pelayanan terbaik bagi warganya, buksn sebaliknya, sebab seorang Kepala kampung itu adalah milik dari semua warganya tanpa kecuali,”.

Mengenai regulaisnya pasti kita semua sudah memahami, dan mendengarkan jawaban Kepala Kampung yang dengan gagah berani ini, tentu pihak berkempneten sudah menduga siapa yang salah disini, apalagi Kepala Kampung mengakui kalau memang ia mengumpulkan warganya untuk menyatukan suara guna memilih istrinya di Pileg 2024 yang akan datang, apa boleh Kepala kampung melakukan hal itu,” tegas Lukman SH Ketua Komisi I DPRD Way Kanan.

 

SAH

banner 336x280

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *