December 4, 2024

Tanah Garapan M. Soleh Di Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor di Serobot PT. Pengembangan Argo Wisata Prima

Aug 30, 2023
banner 468x60

Merdeka 45, Bogor – Sersan Kepala TNI (Purnawirawan) M. Soleh (Alm) saat itu sebagai Babinsa Koramil
Ciawi memiliki tanah garapan seluas 12000 M2 di Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten
Bogor, berdasarkan Surat keterangan dari Direksi PT. Perkebunan XI yang berkedudukan di Pacenongan
Nomor : 40 Jakarta Pusat Surat keterangan Nomor : X1.U/SN/679/ Jakarta Pusat intinya – sesuai
dengan Peta lokasi tanah yang terletak di blok Onan Gombong seluas : 12000 M2 Desa Wates Jaya
kecamatan Cijeruk Bogor ( saat itu ) merupakan tanah diluar HGU PTP XI Perkebunan Pondok Gede
sesuai dengan SK HGU Nomor : 21/HGU/DA/1981 tanggal 1 Januari 1981 SK ini ditanda tangani oleh
Direktur Utama Drs. E. Kosim Sukanda tanggal 4 Agustus 1988.
Menurut Kuasa Heri Hermawan (Ahli waris M. Soleh) A. Sadeli menjelaskan bahwa M. Soleh (Alm)
orang yang sangat berjasa karena semasa hidupnya banyak membantu PT. Perkebunan XI dalam soal
pembebasan tanah perkebunan Pondok Gede, terutama membantu menjaga keamanan karena situasi
saat itu, masih terbilang rawan pada tahun 1988, luas perkebunan ketika itu mencapai 120 Hektar lebih,
setelah habis Masa HGUnya maka area tersebut terbagi Sebagian lahannya untuk sarana sosial tempat
peribadatan, Gedung Pendidikan, Kantor pemerintahan dan lainya di wilayah setempat.
Ahli Waris Tidak Mendapatkan Uang Pembebasan
M. Soleh diberikan hak atas jasanya untuk menggarap lahan seluas : 12000. M2 setelah M. Soleh Wafat
Heri Hermawan selaku Ahli waris Melanjutkan Penguasaan Fisik Garapan tersebut maka pada tanggal
16 Mei 2018 ia, melakukan pengukuran bersama Kantor BPN Bogor dari hasil ukur tersebut tanah M.
Soleh hanya tersisa luas : 7 220 M2, sementara luas tanah yang berkurang seluas : 4 780.M2 entah
kemana, diperoleh informasi pada tahun 2017 PT. Jasa Marga telah membebaskan tanah untuk pintu
gerbang Tol Bocimi (Bogor, Ciawi, Sukabumi) tanah garapan M. Soleh terkena jalur pembebasan untuk
Gerbang Tol seluas 2000 M2, tetapi ganti ruginya tidak jatuh kepada para ahli waris M. Soleh
melainkan yang menerima ganti rugi adalah Imam Suroso Warga Cibubur Jakarta Timur yang mengaku
sebagai pemilik lahan dengan modal akta jual beli ia mengaku lahan itu sudah dibelinya dari Oneng
Nurjanah (Almh) istri M. Soleh (Alm). tapi Faktanya setelah kejadian tersebut Imam Suroso dipanggil
oleh camat Cigombong pada tanggal 14 Desember 2017 Imam Suroso di hadapan Kades Wates Jaya
Harun A, AKP Kristianto Kapolsek Ciigombong Emil Nurjamilah Camat Cigombong dan Kurniawan K.
UPT V Caringin saat itu, dia membuat surat pernyataan mengembalikan Nomor Obyek Pajak (NOP).
Atas Namanya Nomor : 32.03.061.003.009.0348 0 PBB yang dibuat tahun 2016 yang ia buat atas
namanya, dengan modal AJB yang diduga palsu, padahal status tanah itu jelas lahan garapan mana
mungkin bisa dibuatkan akta jual beli, bila seandainya benar Imam Suroso ada ikatan jual beli dengan
Oneng Nurjanah (Almh) ia seharusnya hanya memperoleh 'Surat Oper Alih Garap ' tetapi semua ahli
waris M. Soleh mengaku tidak pernah mengoper alih lahan garapannya kepada Imam Suroso sampai
saat ini .

 

banner 336x280


Atas kejadian ini pihak jasa marga / PT. Jagorawi telah dibohongi oleh Imam Suroso dan kami akan usut
kejadian ini, dan kami minta Pihak PUPR baik kabupaten maupun pusat harus bertanggung jawab atas
kelalaian Timnya termasuk Kades, Camat dan Tim P2T yang saat itu ditugaskan dan tergabung di tim 9,
padahal tugas P2T sangat jelas intinya Panitia Pengadaan Tanah tentunya sebelum pembebasan itu
terjadi harus satu persatu pemilik lahan ditemui mendata dan selanjutnya memverifikasi setiap data
yang masuk, tetapi dengan adanya kejadian ini terlihat ada kejanggalan yang mencolok, kenapa bisa

terjadi seseorang yang hanya mengaku – ngaku sebagai pemilik lahan bisa dipercaya begitu saja dan bisa
menerima uang ganti rugi, yang berujung salah bayar ganti rugi.

“Klien kami sangat dirugikan”, ungkap A. Sadeli, sebab Tim pembebasan jalan tol dengan memberikan
uang ganti rugi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). kepada Imam Suroso, hal itu jelas
salah dan keliru karena Imam Suroso bukan pemilik lahan yang terkena jalur Pembebasan tersebut,
Imam Suroso diduga memalsukan tanda tangan nyonya Oneng Nurjanah (Almh) untuk mengambil
keuntungan pribadi dan mengambil yang bukan haknya.
A. Sadeli BA lebih menjelaskan Kliennya Heri Hermawan pada tahun 2018. ia berani mengukur tanah
garapan tersebut karena lahan itu milik mendiang M. Soleh yang sudah cukup lama digarapnya dari
tahun 1988 bila sampai ke tahun 2018 genap 30 tahun maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pasal
: 24 ayat ( 2 ) PP Nomor : 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah menegaskan seorang yang
menguasai fisik tanah selama 20 tahun secara terus menerus dapat mendaftarkan KANTAH ATR /BPN
setempat sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

 

Dikatakan A. Sadeli, setelah gambar ukur keluar lokasi tersebut masuk ke SHGB Nomor : 17 PT.
Pengembangan Argo Wisata yang dikeluarkan oleh Kantor BPN tanggal 6 – April-1995 dengan luas : 129
550 (Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Lima Puluh Meter), kenapa kami katakan mereka
menyerobot, karena di Area lokasi SHGB Nomor : 17 ada tanah klien kami M. Soleh seluas : 12000 M2
yang beliau garap dari tahun 1988 sedangkan SHGB Nomor : 17 dibuat Tahun 1995, M. Soleh sebagai
anggota yang bertugas di Koramil Cijeruk telah melaporkan persoalan ini ke komandannya, dan
laporannya ditindak lanjuti pada tanggal 23 Juli 1992 oleh Letnan satu Inf. R. Salman dan telah
mengundang para terkait.
Dijelaskan oleh Klien kami yang datang pada saat itu dari 12 orang yang diundang salah satunya hadir
dari PT. Pengembangan Argo Wisata Prima yang diwakili Ir. Syarif Bastaman Msc. ketika itu dari hasil
pertemuan Musfika tersebut, keputusannya dijelaskan secara tegas oleh pihak PTP. Xl tanah, bahwa
lahan yang digarap oleh Serka M. Soleh (Purn) Alm – sudah diluar HGU PTP XI yang di lepaskan oleh PT.
Pengembangan Argo Wisata Prima ( PAWP) maupun PT. ABS, jadi menurut A. Sadeli untuk mengecek
kebenaran adanya Pertemuan tersebut kami mendapat kesaksian dan surat pernyataan dari Wakil
komandan Koramil Cijeruk Damang Huri (Purn) yang mengatakan pada kesaksiannya dibuat pada
tanggal 7 Agustus 2020 dikediamannya.
Wadan Koramil Cijeruk Damanghuri (Purn) menjelaskan, bahwa pada saat itu, ia bertugas di bagian
administrasi jadi dia berani menjamin kebenarannya adanya undangan tersebut dari komandannya
Lettu Salman, bebernya, dengan begitu klien kami memiliki bukti data kepemilikan haknya sebagai
penggarap yang diawali adanya SK dari Direktur Perkebunan XI tanggal 4 Agustus 1988, kemudian memo
dari Kepala UPT Perkebunan tanggal 6 April 1988 setelah M. Soleh wafat penguasaan fisik terus
dilanjutkan oleh Heri Hermawan, dengan bukti Surat pernyataan Garapan Bidang tanah (sporadik)
tanggal 23 – September 2019.
Kemudian Keterangan NJOP Dari kantor Bappenda Bogor tanggal 8 April 2020 dan keterangan riwayat
tanah tanggal 23 September 2019, dan keterangan tidak sengketa tanggal 23 September 2019,

Keterangan waris tanggal 22 Desember 2006 semua dokumen tersebut diketahui dan ditanda tangani
Camat dan Kepala Desa Wates Jaya, Rudi Irawan saat ini.
Melihat surat SHGB Nomor : 17 tercatat dipakai Anggunan Ke B.I. dibuku sertifikat HGB Nomor : 17
telah diuraikan keterangan bahwa PT. PAWP tersebut, mempunyai tanggungan sebesar Rp. 100 milyar
dan Status PT. Pengembangan Argo Wisata Prima sudah dicoret sebagai Pemegang Hak berdasarkan
Surat Roya Nomor : 10/44/UKPA/BBA/ dan Surat Nomor : 10//45/UKPA/BBA tanggal 24- 06 – 2008 dari
PT. Bank Indonesia Sertifikat Hak tanggungan Nomor : 745 /1995 di hapus, dan berdasarkan keputusan
Badan Lelang dari kutipan Risalah Lelang nomor : 149 /2008 tanggal 27 /05/2008 yang dibuat pejabat
Lelang Jendral kekayaan Negara (DJKN) pada kantor pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor
tanggal 8 – 9- 2008 Nomor : 86646/ 2008 Pemegang Hak SHGB Nomor : 17 telah Beralih Ke PT. FUSION
PLUS Indonesia yang berkedudukan di Jakarta melihat dari tanggal dikeluarkan SHGB Nomor : 17
tersebut masa berlakunya berakhir pada tanggal 5 – 4- 2025 dan tersisa 2 tahun lagi.
“Jadi kami menghimbau kepada PT. Lido Nirwana Parahiangan yang mengklaim tanah itu miliknya dan
telah memasang plang di lokasi lahan garapan klien kami untuk segera di cabut sebelum kami
mengambil langkah Hukum selanjutnya”. (ad/ Ibra Merdeka45News)

banner 336x280

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *